RiauCitizen.com, Lingkungan - Akhirnya, tersangka kasus pembunuh dan pemburu gading gajah di areal PT Arara Abadi di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait, Kecamatan Pinggir, Bengkalis pada 10 Februari 2015 lalu dituntut 1,6 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Bengkalis Rabu (8/7/15).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Fadly dan Ari pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Mursyid, Ruslan, Herdani Sardavio, Anwar Sanusi dan Ishak pidana penjara 1 tahun 3 bulan. Denda Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan.
Ketujuh terdakwa tersebut memiliki peran masing-masing. Fadly berperan penyokong dana (otak pelaku) sekaligus penyuplai senjata tajam kepada Ari. Ari menembak gajah gunakan senjata tajam. Mursyid dan Ruslan penunjuk arah lokasi gajah. Ishak, Herdani dan Anwar menguliti gajah dan mengambil gading. Mereka membunuh seekor gajah dan mengambil dua gading.
Ketujuh terdakwa tersebut terbukti melanggar pasal, 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a jo 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d, UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya jo UU RI No 12 tahun 1951 tentang mengubah ordonantie tdjelike bijzondere strafbepalinge (STBI 1948 no 17). Dan UU No 8 tahun 1948.
Menanggapi hukuman yang tidak setimpal tersebut, riau corruption trial (RCT) mengkritik kinerja kejaksaan negeri Bengkalis dan Kejati Riau yang tidak berpihak pada penyelamatan konservasi sumberdaya alam dan ekosistem terkait rendahnya tuntutan terhadap tujuh terdakwa pembunuh dan pemburu gading gajah di areal PT Arara Abadi di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait, Kecamatan Pinggir, Bengkalis pada 10 Februari 2015.
Menurut Analis Hukum RCT, seharusnya tuntutan jaksa 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Khusus untuk Fadly dan Ari harusnya tuntutan di atas 10 tahun karena terbukti memiliki senjata laras panjang illegal.
“Ini untuk memberi efek jera pada pelaku lainnya agar berhenti membunuh dan memburu gading gajah,” terangnya.
Tuntutan ini,tambahnya, juga akan melemahkan penindakan yang sedang gencarnya dilakukan oleh Polda Riau dan penyidik PPNS. Penyidik sudah berjuang menetapkan tersangka lengkap dengan alat bukti dan barang bukti, namun tuntutan jaksa melemahkan penyidikan terkait penyelamatan konservasi sumberdaya alam dan ekosistem.
Kini harapan keadilan terakhir untuk seekor gajah jantan yang telah dibunuh berada pada majelis hakim Rustiyono, Andika Budi Prasetyo dan Selo Tantular yang akan memvonis ketujuh terdakwa.
“Meski ketiga hakim tidak bersertifikat lingkungan, kita berharap mereka berpihak pada konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya,” pungkasnya. (dow/rtc)
Post a Comment