RiauCitizen.com, Hukum - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Pekanbaru, Suryadi, SH mengecam keras tindakan arogansi pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II yang telah mengusir Irwan wartawan Riau Televisi (RTv).
Insiden itu terjadi saat Irwan hendak meliput titik panas (hotspot) ke BMKG Pekanbaru yang berada di area Bandara SSK II, Sabtu (3/7/15) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat melalui Pos Satpam Bandara dirinya dihalang-halangi untuk masuk bahkan sampai dilarang dan diusir.
"Ini sikap tak terpuji, dan arogansi nyata pihak pengelola Bandara SSK II, karena telah menghalagi kebebasan pers," tegas Suryadi kepada wartawan melalui pesan BlackBerry Messeger (BBM), Ahad (4/7/15).
Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru menambahkan, dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi dan dijamin oleh undang-undang. Karena sesungguhnya yang dilakukan jurnalis dalam bekerja itu adalah penyambung informasi yang harus diketahui publik.
"Ini pelanggaran hukum serius, karena jurnalis dalam bekerja mereka dilindungi Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers," tukas Suryadi.
Selanjutnya, agar insiden ini tidak dianggap remeh, Suryadi menyarankan langkah langkah hukum. Pasalnya, untuk menguji UU Pers ini bekerja atau tidak dalam melindungi jurnalis, pilihanya adalah melakukan langkah hukum.
Dia juga menyarankan, untuk mendapatkan dukungan dari kalangan pers di Pekanbaru, korban melaporkan juga insiden tersebut ke wadah organisasi pers. Bisa ke AJI atau PJI, IJTI, PWI, dan SOWAT. "Tujuannya agar kalangan jurnalis di Pekanbaru solid," ungkap Suryadi.
Sementara untuk melakukan langkah langkah hukum, LBH Pers, kata Suryadi, siap melakukan pendampingan.
"Kita ada beberapa pengacara yang siap mendampingi kawan kawan jurnalis yang menghadapi rintangan saat melakukan kerja kerja jurnalistik," tegas Suryadi memberikan jaminan pendampingan.(dic/rtc)
Post a Comment