RiauCitizen.com, Hukum - Adanya jual beli lahan seluas 200 Hektar (Ha) di Desa Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak yang dilakukan oleh pengusaha dari Pekanbaru tahun 2012 lalu yang menjebloskan Kepala Desa (Kades) Tanjung Kuras ke Polda Riau dinilai penuh kejanggalan.
Pasalnya, Eddi Johan melaporkan Badaruddin kepada Polda Riau sebagai penjual lahan di desa itu. Sementara, yang menjual lahan di desa itu kepada orang lain adalah Kades Permai, Samsir Khalid.
Hal itu diungkapkan Abas Khalid, Mantan Sekdes Tanjung Kuras, Rabu (1/7/2015) di Siak. "Seharusnya yang ditahan itu Kades Permai, bukan kades Tanjung Kuras," katanya.
Diterangkan Abas, adanya jual beli lahan yang dilakukan Kades Permai di Desa Tanjung Kuras itu karena lahan yang sudah di beli Eddi Johan itu selama 1,4 tahun tidak di kelola sebagaimana janjinya untuk menjadikan dengan pola KPPA kepada warga sekitar seluas 800 hektar dengan catatan 200 hektar harus dijual sebagai kebun inti dan 600 hektar dijadikan perkebunan kelapa sawit pola KPPA.
"Rupanya itu semua hanya alasan Eddi Johan. Ujung-ujungnya tidak digarap juga dan sudah dijual kepada pengusaha lain, Donny Hanggoro Cs," terangnya.
Namun, karena dinilai lahan itu tidak bertuan, kemudian Kades Permai, Samsir Khalid dengan beraninya telah menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Pemilik dan Penguasaan Tanah (SKRPPT) untuk dijual ke rombongan Bukhari Cs pada akhir 2013 lalu sebanyak 13 SKRPPT.
"Jelas lahan itu berada di tanjung Kuras, kenapa kades Permai berani keluarkan SKRPPT. Seharusnya Samsir Khalid yang di penjara. Kenapa Polda Riau malah menangkap Kades Tanjung Kuras," tandasnya. (dic/btp)
Post a Comment