RiauCitizen.com, Sosial - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rokan Hulu (Rohul) buka Pos Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2015 di kantornya beralamat di areal Perkantoran Bina Praja Pasirpangaraian.
Sejauh ini, dinas telah menyebar surat edaran Bupati Rohul Nomor 560/UM/541/2015, tentang pembayaran THR ke seluruh perusahaan di 16 kecamatan. Demikian kata Kepala Disosnakertrans Rohul Herry Islami melalui Kabid Hubungan Industrial (HI) Udar SPd, Rabu (1/7/15).
Udar menjelaskan surat edaran Bupati Rohul telah disebarkan ke sekitar 135 perusahaan di 16 kecamatan sejak 17 Juni 2015 lalu.
"Surat edaran ini mempedomani surat Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/Men/1994," kata Udar kepada wartawan, Rabu.
Sedikitnya ada tiga poin dalam surat edaran Bupati Rohul, pertama pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 hari atau H-7 sebelum hari raya Idul Fitri atau Lebaran.
Kedua, pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan bagi pekerja yang sudah bekerja 3 bulan secara terus menerus. Ketiga, besaran THR disesuaikan masa kerja, 1 tahun lebih THR sebesar gaji 1 bulan, dan 3 bulan diberikan secara proposional atau sesuai rumusan.
Sebagai dasar perhitungan upah sebulan untuk sektor perkebunan dan pertanian adalah Rp 2.125.500, sektor pertambangan/perminyakan Rp 2.465.000, perusahaan non sektor disesuaikan UMK Rp 1.925.000.
"Jika sampai Lebaran THR tidak dibayarkan, perusahaan bisa dipidanakan dan kena denda," tegas Udar.
Bagi karyawan yang belum menerima THR sampai H-7 Lebaran bisa melaporkan masalahnya ke Pelayanan Posko Pengaduan di Posko Bidang Pengawas Tenaga Kerja Disosnakertrans Rohul atau via SMS dan telepon ke Nomor Handphone: 081268000898, 085355816569, 082391554468.
"Laporan perusahaan yang tidak bayarkan THR tahun lalu tidak ada. Baik melalui SMS atau telepon langsung," ungkapnya.
Udar mengimbau pekerja perusahaan yang THR-nya belum dibayar sampai H-7 agar segera mengadukan ke Posko Pengaduan THR ke kantor Disosnakertrans. Tidak menunggu sampai Lebaran baru melapor.(dow/rtc)
Post a Comment