RiauCitizen.com, Hukum - Asik bermain judi Qiu - qiu empat orang karyawan PT. Bina Pitri yang berlokasi di desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar berhasil diamankan aparat kepolisian.

Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polsek Tapung Hilir bersama tim opsnal Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas III di Perum Emplasmen PT. Bina Pitri Jaya Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Selasa (7/7/15)sekira pukul 01.30 wib 

Keempat ersangka judi yang diamankan Polsek Tapung Hilir ini adalah RI (31) tahun, PT (29) tahun, RO (37) tahun dan PP (35) tahun semuanya karyawan PT. Bina Pitri yang berlokasi di desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar 

Pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian, menindaklanjuti informasi tersebut personil Polsek Tapung Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulfatrianto bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas III mendatangi lokasi Kejadian di Perumahan PT. Bina Pitri desa Kota Garo. 

Dilokasi Petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan ke-4 tersangka tengah bermain judi jenis Qiu - qiu, beberapa barang bukti diamankan petugas diantaranya 6 set kartu domino merk kabuki, 3 unit HP milik tersangka dan uang taruhan sebesar Rp 439.000. 

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix didampingi Paur Humas Polres Kampar Ipda Deny Yusra kepada wartawan Selasa (7/7/15) membenarkan penangkapan ini. 

"Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk proses hukum selanjutnya,"tuturnya.(dic/rtc)

Post a Comment

Powered by Blogger.