RiauCitizen.com, Politik - Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan surat edaran tentang hari libur dan cuti bersama bertepatan pada perayaan hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Surat edaran itu secara langsung dikelurkan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Dumai.
"Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Dumai diminta mematuhi Surat Edaran (SE) Nomor 800/BKD-PK/SE/523 tersebut. Hari libur jatuh pada tanggal 17 dan 18 Juli 2015. Sedangkan cuti bersama jatuh pada tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015," ujarnya Kepala BKD Dumai Sepranef Syamsir, kemarin.
Dikatakan Sepranef, dengan dikeluarkannya SE tersebut maka ASN Pemerintah Kota Dumai yang akan mudik jangan lupa memperhatikan hari libur dan cuti bersama yang mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Repbulik Indonesia.
"Ini acuannya SKB tiga menteri yaitu Menteri Agama Nomor 5 tahun 2014, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3/SKB/Men/V/2014 dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02/SKB/MENPAN/V2014," tambahnya.
Sedangkan tentang libur dan cuti bersama ini, katanya, sudah diedarkan kepada seluruh Satker di lingkungan Pemko Dumai. Sehubungan dengan hal tersebut, setiap pimpinan SKPD diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur dan cuti bersama di lingkunganya.
"Jangan sampai ASN dan honorer menambah hari libur. Untuk Satuan Kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti rumah sakit, puskesmas, Dinas Perhubungan dan lainnya, pimpinan SKPD agar mengatur pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama," pungkasnya.(dow/rtc)
Post a Comment