INDRAGIRI HULU, RENGAT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Indragiri Hulu (Inhu) menyiapkan ruangan khusus untuk pengurusan legalisir dokumen kependudukan. Kantor Disdukcapil dipadati oleh para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kedatangan para pelamar tersebut dalam rangka mengurus legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta lahir.
Kondisi tersebut membuat Disdukcapil menyiapkan ruangan khusus di lantai dua guna melayani para pelamar yang hendak mengurus legalisir dokumen kependudukan. Kepala Disdukcapil Inhu, Syaiful Bahri yang ditemui di ruangannya menyampaiakan peningkatan pengurusan legalisir dokumen kependudukan di Disdukcapil Inhu sudah berlangsung selama sepekan lebih.
Menurutnya jumlah dokumen yang harus dilegalisir jumlahnya meningkat mencapai 50 hingga 100 kali lipat.
"Jumlah pengurusan legalisir dokumen kependudukan yang kita layani meningkat sampai 50 hingga 100 kali lipat," katanya, Jumat (28/9).
Syaiful merincikan jumlah legalisir dokumen yang dikeluarkan pada Kamis (27/9/2018) lalu lebih dari 8000 dukumen. Lebih rincinya, jumlah legalisir KTP yang dikeluarkan sebanyak 3854 lembar, 3150 lembar KK, dan 2045 akte. Jumlah itu terus meningkat semenjak sepekan lalu.
Untuk melayani para pelamar, Disdukcapil harus menyiapkan ruangan khusus, sehingga tidak mengganggu pelayanan warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan lainnya.
"Kita sudah menyiapkan ruangan di lantai dua, agar para pelamar bisa langsung mengurus legalisir dokumen kependudukan mereka, sementara bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan lainnya bisa tetap terlayani di ruang pelayanan yang berada di pintu masuk," katanya.
Selain itu, Disdukcapil Inhu juga berencana membuka pusat pengaduan guna melayani para pelamar yang mengalami permalasahan terkait dokumen kependudukannya saat sedang melamar.
"Kita merencanakan membuat pusat pengaduan, namun untuk hal ini masih sebatas rencana," katanya. (dow)
source : beritainhu
Post a Comment