RIAU, ROKAN HILIR - Sebanyak 43 orang saksi telah diperiksa Polda Riau. Sebagian besar saksi ini berasal dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif, Rabu (26/09/18). Dikatakannya pemeriksaan ini telah dilakukan oleh penyidik sejak awal pekan kemarin.
"Mayoritas dari PPTK. Mereka staf-staf PNS yang merupakan penanggung jawab teknis kegiatan," jelasnya.
Lanjutnya, dari 43 saksi dijelaskan Gidion belum ada yang berasal dari anggota DPRD Rohil. Pemeriksaan baru sebatas PPTK dan pengguna anggaran serta bendahara pengeluaran. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto merincikan 43 saksi yang diperiksa, 38 diantaranya berasal dari PPTK. Sementara lima lainnya pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran periode 2017.
Untuk pengguna anggaran disebutkan sunarto ada dua orang, yakni SA selaku pengguna anggaran periode Januari-Juni 2017, serta FR periode Juni-November 2017. Sementara itu turut diperiksa RJ, PS dan AS masing-masing selaku Bendahara Pengeluaran.
"38 saksi selaku PPTK 2017. Mereka staf-stafnya Sekretariat Dewan. Penyelidikan dan pemeriksaan puluhan saksi ini adalah tindak lanjut atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan dugaan kegiatan fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir," ujarnya.
Kendati demikian, Sunarto tidak menjelaskan secara rinci temuan laporan BPK tersebut. Menurutnya hal tersebut adalah kewenangan BPK.
"Untuk temuan tersebut, BPK yang lebih berwenang untuk menjelaskannya," singkatnya.(dow)
source : beritarohil
Post a Comment