INDRAGIRI HULU, SEBERIDA - Sidang money politik Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo, kembali digelar Selasa (24/7/18) di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat, Dimas di vonis bersalah oleh majelis hakim, Dimas terbukti telah melakukan perbuatan money politik mencedrai demokratis yang diselenggarakan dengan taat asas, yaitu jujur dan adil dalam Pilgubri.
Ketua majelis hakim Guntoro Eka Sekti SH MH, membacakan vonis bersalah terdakwa Dimas dengan Nomor Perkara 297/pidsus/2018, ketua majelis hakim di dampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH.
Dimas divonis penjara 3 tahun (36 bulan) penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti melanggar pasal 187A ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada. Vonis majelis hakim lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Dimas 42 bulan penjara denda Rp 200 juta.
Unsur pasal 187A ayat 1, dinilai hakim terhadap terdakwa Dimas yang diajukan dalam persidangan sudah terpenuhi, diantaranya unsur perbuatan sengaja melawan hukum, unsur setiap orang, Calon peserta pemilu, Partai politik dan orang lain terpenuhi, dalam perkara ini Dimas Kasiono Warnorejo sudah diajukan dalam persidangan dalam unsur orang lain dalam pasal tersebut, dan majelis hakim menilai dengan pertimbangan saksi-saksi serta bukti- bukti yang diajukan dalam persidangan.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menyampaikan kalau pasal 187A terdapat dua ayat, dalam dakwaan JPU sudah menguraikan pasal dan ayat tersebut. Mengenai orang yang memberikan barang dalam dakwaan JPU tidak menguraikan ayat namun, dakwaan tidak mengurangi nilai dan tidak batal demi hukum.
"Kesimpulan fakta-fakta peraidangan, terdakwa mengetahui soal pemilihan gubernur dan terdakwa mengakui sebagai simpatisan Paslon nomor 3, Serta terdakwa mengakui sudah memberikan bahan pakaian 25 lembar kepada saksi Siti Latifah dan 25 lembar bahan pakaian kepada saksi Desi Arisanti. Barang tersebut bukan alat peraga kampanye namun materi lainnya sesuai unsur pasal," kata majelis hakim.
Dalam membuktikan dalil-dalil yang diajukan JPU, majelis hakim menilai keterangan 5 orang saksi yang di hadirkan dalam sidang, diantaranya saksi pelapor Hardi Sarmin, saksi Zulpen wartawan, saksi Desi Arisanti penerima 25 lembar bahan pakaian, saksi Siti Latifah penerima 25 lembar bahan pakaian, saksi ahli Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan saksi ahli pidana UNRI Erdiansyah.
"Perbuatan terdakwa sudah mencerai rasa keadilan, yang meringankan terdakwa dalam persidangan adalah, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan selama persidangan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Hukuman yangbdijatuhkan bukan bentuk pembalasan namun hanya bersifat pembinaan kepada terdakwa," kata majelis.
Selain terdakwa Dimas dijatuhkan pidana penjara 36 bulan denda Rp200 juta, terdakwa Dimas juga dibebankan membayar biaya perkara Rp5000 dan potong masa penahan sejak penahanan 10 Juli lalu.
Menyikapi hasil vonis majelis hakim, ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengungkapkan ucapan terimasih ya kepada majelis hakim telah memutus perkara money politik Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
"Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan ini demi untuk menciptakan pilkada yang berintegritas," ujar Rusidi Rusdan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Dimas, dihadiri JPU Yoyok Satrio SH dan Rulif Yuganitra SH, kuasa hukum terdakwa Iriansyah SH dan Oki Nanda Putra SH, terdakwa pikir-pikir setelah ditanya majelis hakim atas vonia yang sudah di bacakan.(dow)
source : beritainhu
Post a Comment