PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan mengungkapkan, masih ada perusahaan yang belum menuntaskan tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN.
Bahkan ada perusahaan yang tak membayar sejak tahun 2016 dan 2017. Ditegaskan Kepala BPKAD Pelalawan, Davidson Saharuddin, Kamis (7/6/2018), tunggakan perusahaan bervariasi mulai dari tiga bulan, empat bulan dan ada yang satu tahun.
Kepala BPKAD Pelalawan, Davidson Saharuddin |
Meski begitu, mantan Kabag Hukum ini enggan untuk membeberkan nama-nama perusahaan yang masih mempunyai tunggakan hutang kepada Pemda Pelalawan.
"Memang untuk saat ini, rata-rata sudah sesuai dengan jatuh temponya. Kecuali satu perusahaan ini," ujarnya.
Lanjut Davitson tanpa menyebutkan nama perusahaan tersebut. Bahwa perusahaan ini belum juga melunasi tunggakan PPJ non PLN, meski telah berganti tahun.
"Memang mereka sudah membayar tahun berjalan ini, tapi untuk tunggakan sebesar Rp 43 miliar sampai sekerang belum mereka selesaikan," jelasnya.
Sambungnya, namun menurut perhitungan pihak perusahan dari total tagihan sebesar Rp43 miliar itu sudah mulai diangsurnya. "Menurut perhitungan mereka sudah diangsur," tutup Davidson, kepada Wartawan.(dow)
source : www.beritapelalawan.com
Post a Comment