RIAU, BENGKALIS - Syarifudin Mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis mengaku pemeriksaan oleh KPK merupakan pemeriksaan lanjutan.
"Ini pemeriksaan mengulang yang dulu. Saya dulu pernah diperiksa juga," katanya usai menjalani pemeriksaan KPK di Mako Brimob Polda Riau, Selasa (05/06/18).
Dikatakannya, dalam pengerjaan proyek dalam pengerjaan proyek pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih tersebut ada termin (jangka waktu).
"Ada termin tapi saya tak tahu. Ada KPA-nya, Pak Nasir," tuturnya.
Diketahui Muhammad Nasir yang disebut Syarifuddin merupakan mantan Kepala Dinas PU Bengkalis yang saat ini menjabat sebagai Sekdako Dumai. Dimana Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Syarifuddin sendiri mengaku jalan yang dibangun merupakan jalan kabupaten. Namun dia tak ingat berapa panjang jalan yang dibangun pada 2013-2015 itu. "Saya tak ingat karena hanya panitia lelang. Kalau mau jelas coba tanya ke PPTK saja, Pak Yuri di Dinas PU ," jelasnya.
Sementara dalam penetapan tersangka M Nasir terdapat tersangka lain yakni Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC.
Dalam kasus ini KPK, memeriksa sekitar 8 orang saksi termasuk Syarifuddin. Meraka yakni pegawai di Pokja ULP dan Dinas PUPR Bengkalis.
Tak hanya itu, Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis pada Jumat (01/06/2018). Namun dalam pemeriksaan di Mako Brimob ini tidak terlihat Bupati, Amril Mukminin.
Dari penggeledahan di rumah dinas bupati, KPK menyita uang Rp1,9 miliar berserta beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Kantor DPRD Bengkalis dan Kantor Dinas PU Bengkalis juga tak luput dari penggeledahan KPK. Bahkan KPK juga menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai.
KPK juga menggeledah kantor kontraktor di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut.
Proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter ini dianggarkan dengan dana Rp494 miliar. Proyek ini ditaksir merugikan negara sekitar Rp80 miliar.(dow)
source : www.beritabengkalis.com
Post a Comment