PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Perkara korupsi penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Cetak Sawah di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan. Dengan terdakwa Jumaling, Ketua Kelompok Tani (Keltan) Bina Permai, Desa Gambut Mutiara, dan Kaharudin, selaku kontraktor pelaksana. Senin (11/12/17)'siang, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Ladargi Marel SH. Kedua terdakwa yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 750 juta. Dijerat Pasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diterangkan JPU, perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu, saat kelompok tani, Bina Permai Desa Gambut Mutiara, mendapat bantuan dana hibah cetak sawah yang bersumber dari Anggaran APBN melalui DIPA Ditjen Prasarana dan Prasarana Pertanian T.A 2012 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 1 Milyar.
Pada pelaksanaannnya, pengerjaan proyek oleh terdakwa Kaharudin dan Jumaling tersebut tak berjalan sebagaimana mestinya alias gagal total.
"Dari anggaran Rp 1 miliar, sebesar Rp 750 juta rupiah tidak bisa dipertanggung jawabkan secara sah oleh terdakwa. Uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi," jelas JPU.
Usai dakwaan dibacakan, persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH, ditunda selama sepekan dengan agenda pemeriksaan saksi.(dow)
source : www.beritapelalawan.com
Post a Comment