RIAU, PEKANBARU - Kabupaten Indragiri Hulu dan Rokan Hilir sampai saat ini belum juga mengesahkan APBD 2018. Jika pada akhir bulan ini tak juga tuntas, maka dua daerah ini terancam mendapatkan sanksi.
"Ada dua kabupaten, Inhu dengan Rohil yang belum," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Syahrial Abdi, Jumat (8/12/17).
Menurut Syahrial, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yakni, Inspektorat dan BPKAD akan menerjunkan tim untuk mengecek penyebab keterlambatan pengesahan itu.
"Kami sudah komunikasi, untuk Inhu sedang diproses. Untuk Rohil dalam penyampaian nota keuangan. Kita mendesak jangan sampai lagi keterlambatan dalam pengesahannya," terang Syahrial.
"Tapi kita berharap dua kabupaten ini juga bisa mengoptimalkan sisa waktu yang ada. Agar tak terkena sanksi dari Kemendagri tersebut," ujar Syahrial lagi.
Sementara dari 10 kabupaten kota lainnya lagi, diantaranya masih ada tiga daerah lagi yang sedang dalam tahap evaluasi akhir APBD 2018. Yakni Dumai, Siak dan Kampar. Diperkirakan pekan mendatang sudah tuntas.
"Nanti dilanjutkan Senin. Mudah-mudahan kita bisa terbitkan SK-nya dalam waktu dekat," papar Syahrial.
Lebih lanjut, mantan Karo Ekonomi dan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau ini juga mengingatkan pesan Presiden dan Menteri Keuangan, ada beberapa hal terkait penyelenggaran APBD 2018, terutama menyangkut dana desa.
Menurut Syahrial yang juga pernah menjadi Penjabat Bupati Kampar ini, ada beberapa metode yang berubah. Yakni, penggunaan dana desa tak dibenarkan melalui ditender.
Anggatan dana desa tersebut ke depan harus dilakukan melalui swakelola. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat bisa memanfaatkan dari segi pekerjaan dari pembangunan di daerahnya sendiri.
"Metodenya cash paywork, jadi dengan ini diharapkan mampu menekan pengangguran termasuk menjadi sumber ekonomi masyarakat sekitar," ungkap Syahrial lagi.(dow)
source : www.portalberitariau.com
Post a Comment